PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
Pasal 71
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen Politani Samarinda terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada Politani Samarinda. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada Politani Samarinda.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
