PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
Pasal 61
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal,
ketua Dewan Penyantun, dan sekretaris Dewan Penyantun dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
