PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
Pasal 54
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian pembantu direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN pembantu direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan pembantu direktur yang sebelumnya. (2) Pembantu direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
