Pasal 49
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota. (3) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat. (4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (6) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit. (7) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (8) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (9) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir untuk dilakukan pemungutan suara. (10) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat yang
hadir memiliki 1 (satu) hak suara. (11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak. (12) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (11) menunjuk seorang anggota Senat untuk menjadi sekretaris Senat. (13) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Direktur. (14) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (15) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
