PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat selama 4 (empat) dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
