Pasal 39
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus pegawai negeri sipil; b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor; c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; e. bersedia dicalonkan menjadi pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang berwenang; g. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan n. tidak merangkap jabatan di dalam Politani Samarinda atau pada perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik negara/daerah/swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Politani Samarinda.
