Pasal 37
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan di bidang non-akademik dan membantu pengembangan Politani Samarinda. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Politani Samarinda; dan d. membantu pengembangan Politani Samarinda. (3) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 12 (dua belas) orang yang terdiri atas: a. 5 orang Musyawarah Pimpinan Daerah; b. 2 (dua) orang dari unsur dunia usaha/industri; c. 2 (dua) orang dari unsur tokoh masyarakat; d. 1 (orang) orang dari unsur tokoh pendidikan; dan e. 2 (dua) orang Purna tugas Direktur Politani Samarinda. (4) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur. (6) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
