PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
Pasal 30
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a sebagai organ pengelola Politani Samarinda, terdiri atas: a. Direktur dan pembantu direktur; b. bagian; c. jurusan; d. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan e. unit pelaksana teknis.
