PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 64
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran dan pengelolaan fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; b. dokter spesialis konsultan/spesialis 2 dan dokter gigi spesialis konsultan/spesialis 2 yang telah ada diakui sebagai dokter subspesialis dan dokter gigi subspesialis; dan c. peraturan mengenai dokter spesialis konsultan/spesialis 2 dan dokter gigi spesialis konsultan/spesialis 2, disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
