PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 62
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
(1) Rumah sakit pendidikan memberikan insentif kepada mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis atas jasa pelayanan medis yang dilakukan sesuai dengan kompetensi.
(2) Standar pola pemberian insentif untuk mahasiswa program dokter layanan primer, program dokter spesialis, program dokter subspesialis, program dokter gigi spesialis, dan program dokter gigi subspesialis didasarkan pada tingkat kewenangan klinis, beban kerja, tanggung jawab dan kinerja dalam rangka pencapaian kompetensi. (3) Standar pola pemberian insentif dan besaran insentif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
