PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 30
BAB 2 — STANDAR PENDIDIKAN AKADEMIK
(1) Standar pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan akademik merupakan kriteria minimal tentang penerapan, pengamalan, dan pembudayaan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran. (2) Pelaksanaan pengabdian kepada masyakarat yang berbentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat mengutamakan keselamatan pasien dan masyarakat. (3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi merupakan bagian dari penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dosen berdasarkan penugasan perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
