Pasal 28
BAB 2 — STANDAR PENDIDIKAN AKADEMIK
(1) Standar penilaian pada pendidikan akademik merupakan kriteria minimal penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (2) Standar penilaian pada pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk program sarjana, magister, dan doktor. (3) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi MENETAPKAN pedoman mengenai: a. prinsip penilaian; b. regulasi penilaian; c. metode dan instrumen penilaian; d. mekanisme dan prosedur penilaian; e. pelaksanaan penilaian; f. pelaporan penilaian; dan g. kelulusan mahasiswa. (4) Prinsip penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mencakup: a. valid; b. andal; c. edukatif;
d. otentik; e. objektif; f. adil; g. akuntabel; dan h. transparan. (5) Penetapan standar penilaian sesuai dengan rencana dan capaian pembelajaran. (6) Pelaksanaan penilaian selama proses pendidikan dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen. (7) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi MENETAPKAN rumus untuk menentukan penilaian akhir hasil pembelajaran mahasiswa berdasarkan hasil penilaian dari setiap pelaksanaan penilaian.
