PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 21
BAB 2 — STANDAR PENDIDIKAN AKADEMIK
Sarana pembelajaran pendidikan akademik pada fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi paling sedikit terdiri atas: a. peralatan pendidikan; b. media pendidikan; c. buku teks; d. buku elektronik; e. repositori;
f. teknologi informasi dan komunikasi; g. instrumen eksperimen; h. perabot; i. fasilitas umum; j. peralatan laboratorium; k. peralatan laboratorium keterampilan; l. peralatan untuk uji kompetensi nasional; dan m. pemeliharaan, keselamatan, dan keamanan.
