PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 19
BAB 2 — STANDAR PENDIDIKAN AKADEMIK
(1) Calon mahasiswa harus mengikuti tes akademis, tes kesehatan, tes bakat, tes kepribadian, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. (2) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi dapat menerima calon mahasiswa melalui jalur khusus dalam rangka program afirmasi sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan.
