PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 73
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelumnya. (2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
