PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 68
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen pada jurusan yang bersangkutan sebagai kepala laboratorium/bengkel/studio atas usul ketua jurusan melalui dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio yang sebelumnya. (2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan
