PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 58
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dewan Penyantun dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Ketua Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota. (3) Ketua Dewan Penyantun menunjuk salah satu anggota Dewan Penyantun sebagai sekretaris Dewan Penyantun. (4) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun ditetapkan oleh Rektor. (5) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
