PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 54
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul ketua jurusan melalui dekan.
(2) Ketua jurusan mengusulkan 2 (dua) orang calon untuk menjadi kepala laboratorium/bengkel/studio kepada Rektor melalui dekan. (3) Rektor memilih dan MENETAPKAN pengangkatan kepala laboratorium/ bengkel/studio. (4) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/ kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
