PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 34
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 12 (dua belas) orang yang terdiri atas: a. 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah daerah; b. 5 (lima) orang dari unsur pengusaha; c. 3 (tiga) orang dari unsur tokoh masyarakat/pakar pendidikan; dan d. 1 (satu) orang dari unsur alumni. (2) Dewan Penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota (3) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun ditetapkan oleh Rektor. (4) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
