Pasal 25
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Dalam rangka mencapai visi dan misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, USN Kolaka menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional yang meliputi: a. rencana pengembangan jangka panjang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun; b. rencana stategis USN Kolaka memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan c. rencana operasional USN Kolaka yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
