Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus pada tahun berikutnya. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan termasuk pelaksanaan ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (4) Semester gasal dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya. (5) Semeter genap dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus tahun yang sama. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
