Pasal 83
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan ISBI Tanah Papua meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh ISBI Tanah Papua. (2) Seluruh kekayaan ISBI Tanah Papua termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda dan bentuk lainnya merupakan milik Pemerintah dan dikelola oleh ISBI Tanah Papua. (3) Seluruh kekayaan ISBI Tanah Papua dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan ISBI Tanah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kekayaan ISBI Tanah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain. (5) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan ISBI Tanah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan kekayaan ISBI Tanah Papua diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
