Pasal 66
BAB 6 — SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERNAL
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ISBI Tanah Papua merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan barang milik negara, dan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan. (2) Pengendalian dan pengawasan internal di ISBI Tanah Papua bertujuan untuk: a. menjamin pengelolaan keuangan dan barang milik negara yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumberdaya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumberdaya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ISBI Tanah Papua dilaksanakan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. obyektifitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal ISBI Tanah Papua terdiri atas: a. bidang akuntansi/keuangan; b. bidang manajemen sumber daya manusia; c. bidang manajemen aset; d. bidang hukum; dan e. bidang ketatalaksanaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal ISBI Tanah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
