PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi merupakan jabatan struktural. (2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas: a. kepala bagian/administrator; dan b. kepala subbagian/pengawas. (3) Pimpinan unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
