PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Pasal 2
BAB 2 — IDENTITAS
(1) ISBI Tanah Papua merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kabupaten Jayapura Provinsi Papua. (2) ISBI Tanah Papua didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 127 Tahun 2014 tentang Pendirian Institut Seni Budaya INDONESIA Tanah Papua tanggal 6 Oktober 2014. (3) Tanggal 6 Oktober ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) ISBI Tanah Papua.
