PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Direktur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
