PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
Pasal 65
BAB 4 — TATA KERJA
Wakil direktur, ketua jurusan, kepala pusat, kepala bagian dan kepala UPT menyampaikan laporan kepada Direktur dengan tembusan kepada Bagian Umum dan Keuangan dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja di lingkungan PNUP.
