PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
Pasal 63
BAB 4 — TATA KERJA
Wakil direktur, ketua jurusan, kepala pusat, kepala bagian, dan kepala UPT wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi, baik dengan satuan organisasi di lingkungan PNUP maupun dengan instansi lain di luar PNUP sesuai dengan tugasnya masing-masing.
