PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
Pasal 58
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, Pasal 45 huruf b, Pasal 49 huruf b, Pasal 53 huruf b, dan Pasal 57 huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional/jabatan pelaksana yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya. (2) Jumlah jabatan fungsional/jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional/jabatan pelaksana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
