PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
Pasal 50
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni. (2) UPT Bahasa dipimpin oleh Kepala.
