PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan PNUP untuk dan atas nama Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
