PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
Pasal 48
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik; b. pemeliharaan mesin dan peralatan penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan mesin dan peralatan penunjang akademik; d. pendataan mesin dan peralatan penunjang akademik di lingkungan PNUP; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik.
