PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
Pasal 34
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas: a. kepala; b. petugas tata usaha; dan c. kelompok jabatan fungsional.
