PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan,
dan evaluasi kegiatan pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan.
