PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (2) Jurusan dipimpin oleh ketua jurusan yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Ketua jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris jurusan. (4) Penambahan jurusan pada PNUP ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat persetujuan direktur jenderal yang menangani tugas di bidang kelembagaan perguruan tinggi.
