PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 90
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, UPT Unit Program Belajar Jarak Jauh UT menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pelaksanaan sosialisasi dan promosi; c. pelaksanaan urusan registrasi mahasiswa; d. pelaksanaan ujian dan evaluasi belajar mahasiswa; e. pelaksanaan urusan layanan bahan ajar; f. pelaksanaan urusan bantuan belajar dan kegiatan kemahasiswaan dan alumni; g. pelaksanaan urusan kerja sama dan kemitraan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
