PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 88
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Unit Program Belajar Jarak Jauh UT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a merupakan unit pelaksana teknis program belajar jarak jauh UT di daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan. (2) Kepala UPT Unit Program Belajar Jarak Jauh UT di daerah dipimpin oleh Kepala.
