PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 81
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan; b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan; d. pemberian layanan informasi di bidang pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan; e. pelaksanaan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; dan f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
