PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 77
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan, produksi, dan layanan bahan ajar; c. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan dan layanan ujian; d. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik; e. pelaksanaan penjaminan mutu akademik; f. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu akademik;
g. pemantauan dan evaluasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu akademik; dan h. pelaksanaaan urusan administrasi Lembaga.
