PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 74
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara. (2) Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, pengumpulan dan pengolahan data, urusan
dokumentasi dan publikasi, urusan pemerolehan kekayaan intelektual, dan layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta urusan keuangan.
