PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Biro; c. Fakultas; d. Lembaga; e. Unit Pelaksana Teknis; dan f. Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha.
