PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 48
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Fakultas memiliki organ yang terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Senat Fakultas; c. Bagian Tata Usaha;
d. Jurusan/Bagian; dan e. Laboratorium/Bengkel/Studio.
