PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 122
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja di lingkungan UT yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
