PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro terdiri atas: a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan; dan b. Biro Keuangan, Umum, dan Kerja Sama.
