PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 112
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengembangan unit usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum UT.
(2) Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha bertanggung jawab kepada Rektor sebagai pemimpin badan layanan umum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
