PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 109
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, Pasal 97 huruf c, Pasal 102 huruf c, dan Pasal 107 huruf c terdiri atas sejumlah tenaga fungsional. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
