PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 105
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi yang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan.
