PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 103
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara UPT. (2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT.
