Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Wakil Rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik; b. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum;
c. Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan; dan d. Wakil Rektor Bidang Pengembangan Institusi dan Kerja Sama. (3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan administrasi umum, perencanaan, dan kepegawaian. (5) Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang sistem dan teknologi informasi, layanan pembelajaran, pembinaan kemahasiswaan, dan alumni. (6) Wakil Rektor Bidang Pengembangan Institusi dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pengembangan institusi, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
