PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 97
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Program, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan dan pengolahan data dan layanan informasi hasil pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan serta dokumentasi hasil pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan.
